Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin, mengatakan satu tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu ditangkap saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.

Baca juga: Sabu-sabu 152 gram dilempar dari luar tembok Lapas Semarang

Kapolda mengatakan dari pemeriksaan bersama polisi diketahui bungkusan tersebut berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.

Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kata Kapolda.

"Dari rekaman CCTV terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di pelabuhan," katanya.

Kapolda menyebutkan cara tersebut diduga sebagai modus baru untuk menyelundupkan sabu-sabu. "Setelah truk turun dari kapal, kemungkinan truk akan diikuti pelaku untuk diambil kembali barangnya," kata dia.

Baca juga: Penyelundupan narkotika pakai bola tenis di Lapas Semarang digagalkan

Dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, kata dia, maka diketahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.

Pelaku diketahui bernama Helianto Kosim (42) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan diketahui tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.

Baca juga: Sabu-sabu 100 gram gagal diselundupkan lewat tembok Lapas Semarang

Dari keterangan tersangka diketahui.pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S, ujarnya.

Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021