Padang (ANTARA News) - Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) seluas 348.125 hektare hanya dijaga oleh 16 polisi hutan yang terbagi pada dua Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Kerinci Seblat.

Kepala BPTN Wilayah II Sumbar, John Haskar, mengatakan bahwa 16 polisi hutan (polhut) yang ada saat ini berada SPTN Wilayah III Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, dan SPTN Wilayah IV Sangir Kabupaten Solok Selatan.

"Enam polhut bertugas di SPTN Wilayah III Painan dengan wilayah tugas mencapai 260.383 hektare dan lima polhut bertugas di SPTN Wilayah IV Sangir dengan wilayah tugas mencapai 69.119 hektare serta dua polhut bertugas di Padang," katanya di Padang, Kamis.

Menurut dia, jumlah polhut yang ada saat ini sangat minim dibanding dengan tanggungjawab yang diemban dalam terkait pengawasan TNKS di Sumbar.

Sementara itu, kawasan TNKS di dua Kabupten lainnya, Solok dan Dharmasraya belum ada satu pun polhut.

Meski keterbatasan personel pengamanan, pihaknya mengklaim hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus illegal logging, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum tertentu.

"Kasus pelanggaran yang terjadi di TNKS, khususnya wilayah Sumbar, masih sebatas perambahan hutan dan lahan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi," katanya.

Ia mengatakan, kasus perambahan hutan dan lahan di kawasan TNKS oleh masyarakat lebih berkenaan dengan persoalan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Kawasan hutan dan lahan yang dirambah, katanya, digunakan sebagai lahan perkebunan masyarakat dengan pola berpindah-pindah sehingga pola itu mengakibatkakn aktivitas perambahan hutan dan lahan sulit berkurang.

Menanggulangi keterbatasan personel, BPTN Wilayah II Sumbar baru mampu melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat sekitar TNKS guna meningkatkan kesadaran pelestarian hutan.

Menyoal dampak dari keterbatasan personel dan kerusakan hutan pada kawasan TNKS, pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan dalam hal rehabilitasi lahan kritis mencapai 3.250 hektare di Sumbar.

"Pada tingkat nasional, Kementrian kehutanan telah menandatangi nota kesepakatan kerjasama dengan TNI pada 24 Maret 2011 terkait rehabilitasi kawasan hutan konservasi dan perlindungan hutan dalam jangka waktu tiga tahun," katanya.

Melalui upaya kerjasama dengan pihak TNI dan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar hutan, BPTN Wilayah II Sumbar menargetkan tindak pelanggaran di kawasan TNKS akan berkurang pada tahun-tahun mendatang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011