Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya akan menggunakan prosedur undang-undang dalam akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) dan SCTV yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Menurut Tifatul, pihaknya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.  Pasalnya, dalam undang-undang itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan.

Meski demikian, Tifatul memberi saran kepada EMTK dan Indosiar untuk berkonsultasi ke KPPU dan Bapepam LK agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan dan monopoli.

"Rekomendasi saya persis sama dengan rekomendasi Pak Nuh waktu jadi Menkominfo. Karena diusulkannya sejak zaman itu selama tidak bertentangan dengan ketetuan dan aturan yang berlaku," kata Tifatul di Jakarta, Jumat.

Tifatul juga cukup berhati-hati dalam memandang permasalahan akuisisi Indosiar ini. Bahkan pihaknya juga telah menginstruksikan staf ahli di bidang hukum untuk meneliti masalah ini.

"Artinya, yang tidak boleh adalah kepemilikan memang antara Indosiar dan SCTV dalam artian menggabungkan frekuensi. Kalau dia menggabungkan frekuensi itu melanggar undang-undang. Dia harus mengembalikan ke negara. Belum ada surat keputusan," jelasnya.

Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti.

Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.(*)
(Zul/R009)


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011