Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kg dan meringkus seorang tersangka pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, dalam Konferensi Pers, Kamis, mengatakan tersangka dengan inisial SS (44) adalah nelayan,  yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Triyadi menyebutkan, pengungkapan kasus sabu itu terjadi pada  Selasa (14/12) setelah  Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S.Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menawarkan sabu.Personel melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli) dengan harga yang disepakati senilai Rp250.000.000,- per kilogram.

"Selanjutnya disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjunj Balai," ucapnya.

Baca juga: TNI AL: 100 Kg sabu asal Malaysia akan dipasarkan di Tanjung Balai

Kapolres menjelaskan saat  SS datang menyerahkan sabu, tim Sat Narkoba langsung menangkapnya dan menyita 1 bungkus plastik transfarans bertuliskan verry good yang diduga berisi sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.

Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Selanjutnya tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.

Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang  diduga berisi sabu.

"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp150.000.000 per kg dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp3.150.000.000.Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Terkait sabu 5 kg, Sekda Pemkot Tanjung Balai dipanggil polisi
Baca juga: Polres Tanjung Balai musnahkan barang bukti sabu 6 kg

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021