Jakarta (ANTARA News) - Neta S Pane, presidium Indonesia Police Watch (IPW), mengadukan mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita melaporkan Yusril dan juru bicaranya, Jurhum, atas tuduhan fitnah dan menyebarkan berita bohong," kata Neta di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum, Neta melaporkan Yusril dengan tuduhan melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Neta mengatakan Yusril menuduh IPW pernah berunjuk rasa di Mabes Polri dan mendapatkan bayaran dari anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, untuk mendesak pelimpahan berkas kasus Yusril terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Penegakan Hukum (Sisminbakum).

Neta menjelaskan pihaknya pernah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara Sisminbakum yang diduga melibatkan Yusril karena penanganan kasusnya sudah tiga bulan.

Namun Yusril menyebarkan pesan elektronik kepada beberapa media massa yang menyebutkan IPW merupakan kelompok idealis yang pura-pura ingin menegakkan hukum, namun karena mendapatkan bayaran.

Neta membantah pihaknya pernah berunjuk rasa di Mabes Polri dan mendapatkan bayaran dari Tutut terkait desakan pelimpahan berkas Sisminbakum.

Neta meminta pihak Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporannya terhadap Yusril.

(T014/E001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011