KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka kasus suap pemeriksaan pajak Alfred Simanjuntak (AS) mengenai adanya kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

KPK memeriksa Alfred di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12), dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR (Wawan Ridwan) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Alfred adalah pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan pemeriksa madya sebagai ketua tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016—2019.

KPK pada hari Kamis (11/11) menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus suap pemeriksaan pajak

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus suap pemeriksaan pajak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021