Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum mengeluarkan aturan penutupan tempat wisata di Jakarta Utara guna mengantisipasi penularan COVID-19 varian Omicron.

"Sampai sekarang belum ada aturan penutupan tempat wisata. Kebijakan itu adanya di tingkat provinsi. Kalaupun nanti ada aturan itu, kami akan mendukung kebijakan provinsi demi menyelamatkan seluruh warga," kata Ali Maulana Hakim di di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat.

Menurut Ali, Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan dua langkah antisipasi terhadap Omricon yakni, pertama, pengetatan dan penerapan protokol kesehatan, serta kedua menggencarkan vaksinasi.

Di Jakarta Utara, kata dia, vaksinasi yang digencarkan saat ini untuk usia 12 tahun ke atas serta anak usia 6-11 tahun.

"Usia 12 tahun ke atas kini pencapaiannya sudah 81 persen dari jumlah warga yang ada.Sedangkan untuk anak 6-11 tahun, prosesnya masih berjalan di sekolah-sekolah. Berdasarkan data Dukcapil ada 204.009 vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun," kata Ali.

Ali juga menyatakan, aturan protokol kesehatan yang diterapkan di Jakarta Utara, kemungkinan sesuai aturan PPKM Level 1, karena DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.

Namun, ada imbauan dari Gubernur DKI Jakarta agar warga tidak melaksanakan perayaan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru.

"Jadi, bukannya melarang perayaan, tapi diimbau tidak mengumpulkan massa. Kami akan mensosialisasikan imbauan ini," kata Ali.

Baca juga: DKI larang perayaan di area publik selama libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Wagub DKI: Tak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021