Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa masalah pemberian uang oleh bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar bisa dikaitkan dengan persoalan hukum.

Usai bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Jumat, Presiden mengatakan masalah tersebut tentunya menjadi urusan penegak hukum.

"Kejadian yang mengaitkan salah satu kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu dalam penelahaan saya bisa, saya katakan bisa, berkaitan dengan masalah hukum tapi bukan urusan saya. Itu urusan penegak hukum," tuturnya.

Presiden yang berbicara selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan tentunya ada mekanisme hukum yang berlaku untuk persoalan tersebut.

Partai Demokrat, lanjut dia, tidak menganggap remeh masalah tersebut dan menanganinya dari sisi kode etik dan kehormatan.

"Dalam konteks itulah kami sekarang ini justru sedang bekerja untuk mendapatkan klarifikasi, duduk persoalan, dan kebenaran berita disampaikan Pak Mahfud," ujarnya.

Mahfud MD pekan lalu menyurati Presiden Yudhoyono untuk menceritakan kronologi pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Janedri. Pada Jumat, keduanya pun bertemu untuk membicarakan masalah tersebut dan setelahnya menggelar konferensi pers bersama.

"Agar tidak menimbulkan spekulasi apa pun dan ini memang benar apa adanya, saya dan Pak Mahfud memilih memberikan penjelasan hari ini," ujar Presiden.

Presiden mengatakan ia sudah meminta penjelasan tentang masalah pemberian uang tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Partai demokrat melalui dewan kehormatan, lanjut Presiden, kini sedang bekerja untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nazaruddin.

Kepada seluruh kader Partai Demokrat, ia mengimbau agar tetap tenang dan tidak perlu memberikan komentar apa pun karena sudah mendengar duduk persoalan langsung dari Mahfud.

(D013*F008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011