Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terhadap para pihak jika ada keinginan untuk menggugat secara hukum terkait naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Riza saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Minggu.

Penegasan itu menanggapi rencana Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022.

Mereka berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Walau demikian, Riza tetap berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah.

Baca juga: Gubernur naikkan UMP DKI 2022 jadi 5,1 persen

Menurut Riza, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berbagai sisi sudah diperhitungkan dimulai dari kondisi perusahaan di DKI hingga keadaan buruh yang terkena dampak karena pandemi COVID-19.

Walau Riza yakin keputusan naiknya UMP DKI tidak bisa menyenangkan semua pihak, dia tetap berharap permasalahan ini tidak harus sampai di meja hijau.

"Mari kita diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.

Baca juga: Formula UMP 2022 tidak cocok diterapkan di Jakarta

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Gubernur DKI menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

Baca juga: Massa buruh bubarkan diri setelah demo di depan Balai Kota Jakarta

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuh Anies

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021