Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mengatakan, laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dijadikan dasar bagi Dewan Kehormatan PD untuk memberikan sanksi kepada Muhammad Nazaruddin.

"Laporan Mahfud sangat credible. Laporan tersebut sudah cukup bagi Dewan Kehormatan PD untuk menjatuhkan sanksi, walaupun hanya laporan tanpa barang bukti," kata Mubarok kepada antaranews.com di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Nazaruddin yang memberikan uang kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar adalah tindakan yang melanggar etika.

"Memang bukan suap, mungkin semacam pemberian atau investasi untuk jabatan. Tapi itu melanggar etika. Karena melanggar etika, tak bisa dimaafkan. Dewan Kehormatan pastinya akan memberikan sanksi tegas karena melanggar etika," kata dia.

Menurut Mubarok, laporan yanh disampaikan Mahfud kepada SBY adalah sebagai teman, bukan sebagai presiden.

"Mahfud malah mendukung Dewan Kehormatan karena SBY gemas mencari-cari bukti tapi tidak menemukan bukti-bukti. Laporan itu membantu sekali," kata Mubarok.

Ia menyebutkan, adanya rencana Dewan Kehormatan PD untuk mengambil sikap terhadap Nazaruddin pekan depan sebagaimana yang dikatakan anggota Dewan Kehormatan PD Jero Wacik dibenarkan oleh Mubarok.

"Saya kira begitulah. Pekan depan akan ada sikap dan keputusan Dewan Kehormatan," ujar dia.

Ketua MK Mahfud MD melaporkan kepada SBY soal adanya pemberian uang pada tahun 2010 oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK.

(Zul/S026)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011