Bandarlampung (ANTARA News) - Sejumlah warga mengharapkan kontraktor yang melebarkan jalan lintas Sumatera ruas Panjang-Rajabasa Bandarlampung tidak mengganggu akses ke rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terdapat di jalan negara sepanjang 18,1 km itu.

"Akses keluar masuk ke rumah sakit dan SPBU tidak boleh terganggu, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di bidang kesehatan dan kemudahan mendapatkan bahar bakar," kata Edy, salah satu warga Sukarame Bandarlampung, Sabtu.

Ia menyebutkan pelebaran dan perbaikan jalan lintas Sumatera itu memang mendesak dilakukan sehingga mendapatkan dukungan banyak dari warga.

"Meski demikian, pelebarannya di tempat- tempat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit dan SPBU, harus dilakukan hati-hati agar tidak mengganggu fungsi rumah sakit dan SPBU itu," katanya.

Sementara itu, pengawas proyek pelebaran jalan lintas Sumatera itu dari PT Istaka Karya yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan pihaknya akan bekerja lebih hati-hati saat melakukan pelebaran di depan rumah sakit dan SPBU.

"Tidak mungkin mengerjakannya secara acak, kami hanya bekerja sesuai yang telah ditetapkan. Kalaupun nanti kami memperbaiki di depan rumah sakit atau SPBU, kami akan berikan akses menuju fasilitas umum tersebut," katanya.

Di sepanjang jalan lintas Sumatra ruas Panjang- Rajabasa terdapat sejumlah SPBU, seperti di kawasan Unila, Wayhalim, Sukarame dan Kalibalok. Juga terdapat satu rumah sakit di tepi jalan lintas itu, yakni RS Imanuel.

Ia menyebutkan pihaknya akan fokus memperbaiki jalan yang terdapat jembatan atau gorong-gorong.

Saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan pelebaran jalan lintas Sumatra itu, seperti pembersihan lahan, perbaikan sementara, dan mobilisasi peralatan.

"Pekerjaan ini sudah berjalan sekitar 6 minggu dari kontrak selama dua tahun," katanya.

Jalan lintas Sumatra ruas Panjang-Rajabasa sepanjang 18,1 km itu akan dilebarkan menjadi 32 meter dengan biaya dari Bank Dunia sebesar Rp153 miliar.

Agar tidak kelancaran lalu lintas tidak terganggu, ia menyebutkan pelebaran jalan itu akan dilakukan di satu sisi terlebih dahulu, setelah itu baru di sisi lainnya.

Ia menuturkan pertigaan dan perempatan tersebar di delapan titik, yakni Bundaran Tugu Raden Inten, simpang Terminal Rajabasa, Jalan Untung Suropati, Way Halim, Sukarame, Jalan Pangeran Antasari, Simpang Pugung dan Panjang.

Selain memperlebar jalan utama, jalan-jalan di pertigaan dan perempatan itu juga akan dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas.

Mengenai biaya pergantian lahan, ia menyebutkan pihak kontraktor tidak mengetahuinya.

"Pada perinsipnya kami hanya mengerjakan lahan yang sudah bebas, kalau masalah penggantian lahan Pemprov Lampung yang lebih mengetahuinya," katanya.


Jangan terganggu

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung telah meminta agar tempat layanan publik yakni rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jangan dibongkar dahulu, terkait pelebaran jalan lintas Sumatera di wilayah Kota Bandarlampung.

"Kontraktor yang mengerjakan proyek itu seharusnya melakukan pelebaran jalan di lokasi lain terlebih dahulu, jangan mendahulukan tempat layanan publik," kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Riswansyah Djahri.

Ia mengatakan, aktivitas tempat pelayanan publik seperti rumah sakit dan SPBU semestinya tidak terganggu oleh kegiatan pelebaran jalan tersebut.

Politisi Partai Hanura itu lebih lanjut mengatakan, warga yang membutuhkan layanan rumah sakit di kawasan itu dipastikan akan terganggu mengingat akses menuju tempat tersebut dibongkar.

Selain itu, kendaraan yang akan menuju SPBU yang ada di jalan itu juga bakal tersendat jika tidak ada akses ke tempat pengisian bahan bakar itu.

"Dapat dipastikan jalan di kawasan itu bakal bertambah macet jika kontraktor mendahulukan pelebaran jalan di lokasi publik tersebut," kata dia lagi.

Namun ia mengatakan, pihak kontraktor yang telah terlanjur melakukan pelebaran jalan di dekat rumah sakit atau pun SPBU diminta untuk membuatkan akses jalan menuju tempat pelayanan publik tersebut.(*)
(T.H009/Z003) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011