Jakarta (ANTARA) - Pusat Komunikasi Pemerintah Kuwait menyatakan mulai Senin (20/12) negara tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron. 

Para penumpang yang tiba di Kuwait wajib melakukan tes PCR dalam kurun 48 jam sebelum kedatangan dan melakukan karantina di rumah selama 10 hari. Keputusan tersebut efektif berlaku mulai 26 Desember.

Melalui akun Twitter resmi pusat komunikasi tersebut, dinyatakan bahwa untuk mengakhiri karantina, para penumpang harus melakukan tes PCR setelah 72 jam karantina. 
 
Seorang tenaga kesehatan memeriksa jadwal vaksinasi seorang wanita di sebuah pusat vaksinasi COVID-19 di Kegubernuran Hawalli, Kuwait, pada 20 Desember 2021. (Xinhua/Asad


Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur mulai 2 Januari 2022, jika seorang penumpang telah menjalani vaksinasi dosis kedua dalam jangka waktu sembilan bulan lalu, maka orang itu dianggap belum divaksinasi lengkap dan tidak dapat melakukan perjalanan kecuali jika dia menjalani vaksinasi penguat (booster) menggunakan vaksin yang disetujui, lanjutnya.

Pada 27 November, Kuwait memutuskan untuk menangguhkan penerbangan langsung dengan sembilan negara Afrika lantaran varian COVID-19 baru, Omicron.
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2021