Jakarta (ANTARA News) - Polisi masih memeriksa enam anggota gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, Senin kemarin dan seorang diantaranya merupakan gubernur NII Jateng-Yogyakarta.

SM, TD, NB, MA, dan SP sekarang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah untuk pengusutan lebih lanjut mengenai tindakan makar yang mereka lakukan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Selasa, enam anggota NII itu sudah dalam target polisi sejak lama. Mereka pernah disidik di Polda Jawa Barat, dan sekarang mereka menjalankan aktivitas gerakan bawah tanah.

Diantara enam anggota NII yang ditangkap, seorang diantaranya berinisial TD menjabat sebagai gubernur NII Jawa Tengah-Yogyakarta. Seorang diantaranya juga pernah diburu aparat Polda Jabar dalam pengungkapan kasus makar 2008.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen dan buku-buku yang menunjang kegiatan mereka.

Polri sejak tahun 2008 sudah menangani sebelas perkara terkait gerakan NII hingga sampai ke pengadilan dan semua ditangani Polda Jabar dibantu Mabes Polri.

Sebelas perkara yang ditangani tersebut melibatkan 17 tersangka yakni Deni Ahmad Syarifudin Al Holid, Agus Gunawan Al Syarif, Mugito Al Idris, Oban Bin Martodji dan Adiat Maulana Bin Jamil Al Iwan Aziz.

Serta Onip Al Sodikin Bin Said Rizal Nurdin, Uden Abdullah Bin Mukhtar Istandar Al Bunyamin Mushab, Dede Suparman Al Al Nurdin Bin Dayat, Riezal Nurdin, Asep Sutarji Bin Utom Al Haris dan Suganda Al Hayatun Bin Sarjo.

Selanjutnya adalah Juhana Ramdan Sathori Bin Satigi, Dedy Mulyadin Bin Mansyur, Maman Suherman Al Burhan Bin Suhardi, Iping Sarifudin Al Yantami, Ugas Yulianto Al Faujan Muslim dan Hajun Muliadi.

Adapun kasus yang dikenakan para tersangka diantaranya makar dan penipuan atas nama organisasi dengan ancaman penjara 2,5 hingga 3,5 tahun.

(S035/B013)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011