Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa karantina merupakan masalah dalam undang-undang yang harus dikerjakan dan dipatuhi oleh seluruh warga negara.

“Masalah karantina adalah masalah yang penting dan sesuai dengan undang-undang,” kata Alexander dalam Dialog Produktif Kabar Kamis yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Alexander menekankan karantina merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah, untuk melindungi seluruh warga negara dari berbagai macam penyakit baik seperti yang disebutkan dalam undang-undang yang mengatur tentang penyakit wabah, sehingga kebijakan tersebut harus dijalankan.

Baca juga: Satgas: Pintu masuk laut dan darat mendominasi angka "positivity rate"

Pada kasus di Indonesia saat ini, karantina dijadikan sebagai salah satu strategi untuk mencegah terjadinya perluasan penularan dari para pelaku perjalanan luar negeri akibat COVID-19, khususnya Omicron yang memiliki penularan lebih cepat dibandingkan dengan varian lainnya.

Ia mengatakan masa yang diterapkan oleh pemerintah saat ini masih diberlakukan selama 10 hari. Namun, apabila kondisi memburuk karena kasus positif yang naik, terdapat wacana pemerintah akan menambah durasi karantina menjadi 14 hari.

Dengan demikian, diharapkan bagi para pihak yang disebutkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 seperti pelajar, pekerja migran dan pegawai negeri yang baru kembali dari dinas supaya mematuhi aturan untuk menjalankan karantina di fasilitas yang sudah disediakan seperti Wisma Pademangan, Jakarta Utara.

Bagi pejabat negara seperti Duta Besar maupun pejabat eselon I yang mendapatkan diskresi untuk menjalankan masa karantina di kediamannya, diwajibkan untuk tetap mengikuti protokol yang diminta.

Seperti tetap menjalankan pemeriksaan PCR di hari pertama dan kesembilan, kolaboratif dalam laporan harian yang ditulis oleh tim surveillance dinas kesehatan, tidak melakukan kontak erat dengan keluarga maupun orang lain, serta tidak berkeliaran ke tempat publik seperti mal atau pasar.

Sedangkan bagi turis dan warga yang tidak disebutkan dalam surat edaran seperti orang yang hanya pergi berbelanja ke luar negeri atau liburan, dia menyarankan untuk segera memesan kamar hotel yang dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk melakukan karantina karena tidak bisa bergabung di satu wisma yang sama dengan tiga pihak tersebut.

Baca juga: Satgas tegaskan hotel untuk karantina dan liburan harus terpisah

Baca juga: Satgas: Pekerja migran Indonesia tak perlu khawatir ikuti karantina


Oleh sebab itu, dia meminta pada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak pergi melakukan perjalanan ke luar negeri. Sedangkan bagi yang baru saja kembali ke Tanah Air diharapkan bisa mengikuti kebijakan yang ditetapkan untuk mempercepat usainya pandemi.

“Pemerintah bisa mencegah agar penyebaran ini tidak masuk ke dalam komunitas ataupun bertransmisi di masyarakat Indonesia. Jadi, tentu kita harus memperkuat pintu gerbang kita. Ini yang harus kita kunci dan penguncian itu salah satu mekanismenya adalah dengan melakukan karantina,” ujar dia.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021