Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut kebijakan uji coba pembatasan truk yang melalui jalur tol dalam kota mulai Jumat ini.

"Kita sudah berusaha, namun keputusan Pemerintah Pusat meminta jalur tol dalam kota dibuka kembali untuk truk," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, saat dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Jumat.

Royke mengatakan dampak dari pencabutan pembatasan truk adalah kepadatan lalu lintas di jalur tol dalam kota.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan bahwa selama kebijakan pembatasan truk diberlakukan, jalur kendaraan tol dalam kota mengalami kelancaran arus lalu lintas.

Pasalnya, rata-rata kecepatan kendaraan mengalami peningkatan dari 20-40 km per jam menjadi 60-80 km per jam.

Selain itu, Royke mendapatkan pengakuan dari pengusaha truk yang mendapatkan keuntungan dari pemberlakuan pembatasan truk di jalur tol dalam kota.

"Mereka mengaku biasa sehari cuma bisa tiga rit, karena pemberlakuan pembatasan truk bisa menarik lima rit per hari," ujar Royke.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan truk pada jalur tol dalam kota pukul 05.00-22.00WIB sejak 5 Mei hingga 10 Juni 2011. (T014)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011