ANTARA - Operasional angkutan barang di jalan tol Tangerang - Merak dibatasi selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, untuk meminimalisasi terjadinya kepadatan kendaraan di ruas tol. Kasubag Renops Korlantas Polri, AKBP Bargani di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (19/12) menjelaskan larangan itu mulai berlaku mulai tanggal 23 Desember untuk periode Natal dan dilanjutkan pada 28 Desember menjelang tahun baru.(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)