Jakarta (ANTARA News) - Seorang pegawai Mahkamah Agung (MA), James Darsan Tony, diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan, sehingga diusulkan kepada Ketua MA untuk memecatnya. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Gunanto Suryono SH, di Jakarta, Kamis, mengemukakan bahwa pihak pengawasan MA telah mengusulkan kepada Ketua MA Bagir Manan, agar James Darsan Tonny yang terlibat pemerasan dipecat. "Tadi dalam rapim, saya sudah usulkan kepada Ketua MA, agar yang bersangkutan langsung dipecat saja," ujarnya. James adalah pegawai di bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MA golongan III B dengan NIP 220000706 dan telah bekerja selama 21 tahun. Menurut Gunanto, temuan tentang pegawai MA yang terlibat aksi pemerasan itu bermula dari laporan Sekretaris MA, Rum Nessa, bahwa ada pihak yang perkara perdatanya berada di tingkat kasasi di MA yang dimintai uang oleh pegawai MA. "Dalam aksinya, pegawai MA ini sempat mendatangi rumah orang yang berperkara dengan membawa massa yang dikumpulkannya, agar orang tersebut mau memberi uang Rp300 juta supaya perkaranya dapat selesai," kata Gunanto. James saat ditemui wartawan tidak berada di ruang kerjanya yang berada di ruang F 304 Gedung Litbang MA. Menurut salah seorang pegawai MA, James masih datang setiap hari, namun hanya berada dikantor selama beberapa jam saja, dan kemudian pulang cepat. "Setiap hari dia masih datang, cuma mungkin tertekan dengan kasus yang dihadapinya sehingga hanya beberapa jam saja di kantor," kata karyawan MA, yang enggan disebutkan jati dirinya. Menurut pegawai MA tersebut, James memang terbilang sering bermain perkara. Ia mengatakan, James, pria yang sebelumnya bekerja di Direktorat Pidana MA dan mulai bergabung dengan tim peneliti Litbang MA pada 1999, bahkan memiliki kekayaan yang tidak wajar untuk ukuran seorang pegawai MA biasa, antara lain vila di daerah Puncak, Jawa Barat. Sementara itu, James ketika dihubungi pers, termasuk ANTARA News, melalui telepon seluler (ponsel)-nya membantah tuduhan pemerasan yang dilayangkan kepadanya. Dengan nada suara gugup, ia mengatakan bahwa dirinyalah yang justru menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang berperkara. James juga mengatakan, ada dua pegawai MA lain yang berada di belakang aksi pemerasan tersebut, namun saat ditanya lebih rinci, ia langsung mematikan teleponnya. Masih terkait dengan masalah itu, usai Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang dilaksanakan Kamis sekitar pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, Gunanto mengatakan bahwa Ketua MA mencanangkan 2006 sebagai tahun pengawasan dan pembinaan di MA. "Tadi di rapim, Pak Bagir mengatakan, sekarang salah sedikit langsung dipecat saja. Untuk sementara ini pengawasan akan dijadikan panglima di MA," ujar Gunanto. Menurut dia, jika pegawai MA terbukti melakukan pelanggaran atau bermain uang dalam urusan perkara, maka akan langsung dipecat. Gunanto mengatakan, ia akan segera berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia, sehingga pada Maret 2006 diharapkan telah terbit peraturan maupun Surat Edaran MA untuk memperketat pengawasan dan memperberat sanksi bagi pegawai yang melanggar peraturan. Menurut dia, dalam peraturan yang akan dibuat tersebut bakal mencantumkan, jika seorang pegawai di PN atau PT terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, maka Ketua PN atau Ketua PT tempat pegawai tersebut berdinas akan turut mendapatkan sanksi. Khusus untuk hakim PN Jakarta Selatan yang saat ini menjadi tahanan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor), Herman Allositandi, menurut Gunanto, pihak MA telah memerintahkan Ketua PT DKI Jakarta untuk membentuk Majelis Kehormatan guna memberi kesempatan bagi Herman membela diri sebelum MA menjatuhkan sanksi. Namun, sampai saat ini dia pelum mendapat laporan dari PT DKI apakah majelis itu sudah terbentuk atau belum. Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, juga membenarkan pernyataan bahwa MA akan memperketat pengawasan dan memperberat sanksi, karena terus adanya kasus-kasus penyuapan maupun pemerasan yang melibatkan pegawai peradilan. "Ini yang kita bicarakan di rapim tadi, kita akan memperkatat pengawasan dan memperberat sanksi serta membahas apa celahnya sehingga mereka bisa berbuat seperti itu. Kok sepertinya tidak jera-jera," tambahnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006