Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penutut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan paling ringan yaitu 1,5 tahun penjara terhadap Agus Condro dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan korupsi.

Jaksa meminta hakim juga mengenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara terhadap si "peniup peluit" dalam kasus ini. Jaksa juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang dianggap memberatkan mantan anggota Dewan ini.

Tuntuntan terhadap Agus Condro yang juga mantan politikus PDI Perjuangan tersebut lebih ringan dibanding terdakwa lain. Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan karena jaksa menganggap keduanya tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya juga tidak mengembalikan uang yang diduga diterima dari hasil pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda Goeltom.
(V002/N002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011