Jakarta (ANTARA News) - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang menjadi "pesakitan" berkaitan dengan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan didakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, mendakwa Cirus melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

JPU menyebutkan bahwa jaksa nonaktif yang pernah menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Atas dakwaan JPU tersebut, jaksa nonaktif ini terancam terkena hukuman 20 tahun penjara.

Sidang perdana Cirus Sinaga dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diketuai Hakim Albertina Ho yang juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gayus Halomoan Tambunan.

Katua Majelis Hakim sempat menegur jaksa atas keterlambatan sidang sekitar dua jam dari yang seharusnya berjalan pukul 9.00 WIB.

Cirus Sinaga, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan Kepolisian terhadap Gayus Tambunan diduga telah menerima suap yang juga dibagikan kepada hakim masing-masing Rp5 miliar.

Kesaksian Gayus tersebut membuat Cirus dinonaktifkan oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(V002/E001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011