Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim kembali menunda sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penghilangan pasal dalam dakwaan Gayus Tambunan karena kesehatan terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga belum membaik.

Ketua Majelis Hakim Albertina Ho dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, menunda sidang hingga Kamis depan (21/7) sambil menunggu kabar perkembangan kesehatan terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU mengatakan kondisi terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga belum membaik. Hasil CT Scan bagian kepala terdakwa dari RS Polri Kramat Jati menunjukan adanya gejala stroke, sedangkan hasil laboratorium menunjukan peningkatan kadar gula darah.

Pemeriksaan kesehatan terhadap Cirus telah dilakukan dokter ahli syaraf, ahli penyakit dalam, paru, gizi klinik, hingga psikiatri di rumah sakit milik Polri tersebut. Hasilnya terdakwa masih harus melanjutkan perawatan, khususnya untuk syarat dan diabetes militus yang diderita jaksa nonaktif ini.

Cirus dibawa ke RS Polri Kramat Jati sejak Kamis (7/7). Kondisi kesehatannya berangsur membaik dibanding pertama dibawa ke RS Polri, namun demikian terdakwa belum dapat mengikuti persidangan.

Jaksa Fungsional Intelegen Kejaksaan Agung yang telah dinonaktifkan ini didakwa telah pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum dengan memanfaatkan posisinya sebagai jaksa peneliti untuk menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan kasus Gayus Tambunan.

Atas perbuatannya tersebut JPU menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menjeratnya dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan perkara korupsi.

Pasal lain yang menjerat jaksa yang pernah menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini adalah pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011