-
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.

"Minggu ini kami panggil (Nazaruddin), termasuk istrinya Neneng Sri Wahyuni," kata Busyro Muqqodas sebelum rapat dengan Timwas Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Busyro, pemanggilan Nazaruddin pekan ini adalah terkait dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Pemanggilan Neneng terkait dugaan menerima suap dari kasus Pengadaan Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kita belum tahu berapa jumlah suap yang diterima Neneng," kata Busyro.

Busyro menambahkan, Neneng bukan orang Kemenakertrans.

"Posisi jelasnya dalam kasus ini saya belum tahu. Tapi dia sudah ditetapkan untuk kita panggil," kata Busyro.

Kasus Neneng itu terjadi antara tahun 2008-2010 dan saat ini sudah ada tersangka yaitu Timas Ginting.
(zul/A038)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011