Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengharapkan pembahasan rancangan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jangan sekadar ada untuk mengejar tenggat 15 Juli 2011 tetapi tidak bisa dilaksanakan seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Hotbonar di Jakarta, Selasa, mengatakan sudah saatnya seluruh penduduk Indonesia menikmati jaminan sosial agar hidup mereka terjamin apapun kondisi dan status kerjanya.

"Namun, saya berharap pembahasan RUU BPJS hendaknya tidak dipaksakan. Diperlukan pemahaman yang sama dan memperhatikan kultur dan sejarah keberadaan jaminan sosial di Indonesia," kata Hotbonar.

Dia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial.

Dana jaminan sosial berasal dari pemberi kerja dan pekerja sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin, bantuan operasi sekolah, katanya.

Dari segi pengelolaan, jaminan sosial dikelola oleh lembaga atau institusi khusus sedangkan bantuan sosial biasanya dikelola oleh departemen atau kementerian sosial karena bersifat temporer.

Karena itu Hotbonar berharap ada pemahaman bersama tentang peran dan fungsi jaminan sosial agar ke depan tidak terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran berbeda atas UU BPJS.

Dia berharap terjadi pembahasan intensif di kalangan pemerintah dan DPR dengan melibatkan empat BPJS yang ada yakni PT Taspen, PT Asabri, PT Askes dan PT Jamsostek.

"Kami ingin setelah BPJS dijadikan hukum positif (UU) bisa dilaksanakan tanpa menemukan kendala, baik dari segi keuangan, karena melibatkan kemampuan keuangan negara, juga tidak bertentangan dengan UU yang ada," kata Hotbonar.

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN menjelaskan perkembangan terakhir pembahasan RUU BPJS sudah menyepakati sejumlah hal, diantaranya akan dibentuk dua BPJS baru yang menangani program jangka pendek yakni kecelakaan kerja, kematian dan jaminan pelayanan kesehatan.

BPJS yang kedua untuk menangani jaminan sosial berjangka panjang, yakni jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak mengubah (tidak menggabungkan atau tidak membubarkan) BPJS yang ada, yakni PT Taspen, PT Asabri, PT Askes dan PT Jamsostek.
(E007)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011