Mataram (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengadukan Presiden Direktur PT Pukuafu Indah Jusuf Merukh ke Mabes Polri, karena menuduh dirinya menggelapkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 15 November 2005.

PT Newmon Nusa Tenggara (PTNNT) melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Jumat, menyebutkan pengaduan tersebut disampaikan karena tuduhan penggelapan dokumen itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

PT Pukuafu Indah (PI) mengklaim bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2005 antara Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan PT PI, NTP berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada PI.

Namun, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto menegaskan bahwa RUPSLB pada 15 November 2005 yang selalu digembar-gemborkan oleh PT PI dan Jusuf Merukh tidak pernah terjadi.

"RUPSLB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PTPI berhak membeli sisa saham divestasi. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi. Jika memang peristiwa tersebut pernah terjadi, pasti PTPI dan Jusuf Merukh punya data-datanya dan bisa ditunjukkan pada persidangan di pengadilan," ujarnya.

Martiono menilai pengaduan atas dirinya terkait tuduhan penggelapan dokumen dan publikasi di media telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya dan PTNNT tidak pernah melakukan kesalahan apa pun atas tuduhan yang tidak berdasar hukum itu. Kami selalu mematuhi semua Undang-udang dan peraturan yang berlaku." katanya.

Luhut M.P. Pangaribuan selaku Kuasa Hukum Diretur Utama PTNNT Martiono Hadianto menanggapi hal tersebut mengatakan, sebagaimana diatur dalam KUHP, suatu penggelapan harus mengandung unsur menggelapkan barang milik orang lain. Sementara barang yang dianggap digelapkan ini tidak pernah ada karena memang tidak pernah ada peristiwa yang mendasari pembuatan dokumen itu.

Kalaupun barang yang dimaksud ada, itu adalah dokumen milik PTNNT, bukan milik PTPI. Yang artinya, bagaimana mungkin Presiden Direktur PTNNTmenggelapkan dokumen milik PTNNT.

Dengan demikian, tuduhan bahwa Presiden Direktur PTNNT menggelapkan dokumen adalah tuduhan yang sangat tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu kami mengingatkan adanya suatu perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan, yakni bila seseorang melaporkan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

(T.M025/B/M008/M008) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011