Jakarta (ANTARA News) - Politisi Senior PDI Perjuangan Panda Nababan yang dituntut paling tinggi dalam kasus dugaan penerimaan suap atas pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 hanya dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta.

"Menyatakan terdakwa satu Panda Nababan, terdakwa dua Angelina Andaris Patirasina, terdakwa tiga Mohammad Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eka Budi Prijatna, dalam sidang vonis terhadap empat politisi PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu.

Panda dan tiga terdakwa lainnya, ujar majelis hakim, dihukum satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hal yang menurut hakim memberatkan bagi para terdakwa yakni tidak berhati-hati bertindak selaku anggota dewan dan yang mendukung berjalannya pemerintahan. Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa berlaku kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki keluarga yang harus ditanggung, memiliki masalah kesehatan.

Dan khusus untuk terdakwa satu, yakni Panda Nababan, menurut hakim, pemikirannya masih dibutuhkan selaku politisi senior untuk bangsa dan negara.

Menurut hakim, dalam perkara ini terbukti ada penerimaan hadiah dan negara tidak dirugikan, kejadian sudah cukup lama yakni tujuh tahun lalu, proses hukum hingga ke pengadilan cukup lama hingga empat tahun, sehingga menjadi beban bagi pihak keluarga.

Namun demikian, menurut dia, meski pun tidak menerima hadiah dalam bentu fisik namun jika berkaitan dengan politik bisa saja imbalan yang diharapkan dalam bentuk lain seperti kebijakan atau undang-undang.

Dalam sidang putusan terhadap empat politisi PDI Perjuangan tersebut, dua orang hakim yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar melakukan "dissenting opinion" khusus untuk Panda Nababan. Anggota majelis hakim tersebut menyebut bahwa Panda tidak terbukti menerima cek perjalanan karena dalam kesaksian tidak ada bukti yang menyebutkan politisi senior itu menerima cek perjalanan.

Dalam amplop kecil yang dibagi-bagikan kepada sekitar 19 anggota Komisi IX periode 1999-2004 lalu tidak ada nama Panda Nababan tercantum diatasnya. Selain itu, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Panda secara langsung menerima cek perjalanan tersebut.(*)
(T.V002/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011