Jakarta (ANTARA News) - Panda Nababan langsung menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan politisi senior dari PDI Perjuangan dan tiga terdakwa lainnya bersalah.

"Masya Allah. Bukti saya tidak pernah diterima, betul-betul dizalimi saya," kata Panda usai mendengarkan vonis hakim di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim Tipikor ini menjatuhkan hukuman satu tahun lima bulan dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Panda mengatakan, tidak terima dengan putusan majelis hakim Tipikor yang menurut dia telah memanipulasi fakta persidangan. "Otomatis, kalau seperti ini orang akan mencari kebenaran. Saya akan banding," katanya.

Ia juga mengkritik hakim tidak benar-benar memperhatikan kesaksian dalam persidangan dan memutuskan vonis hanya berdasarkan voting, tidak berdasarkan hasil persidangan. "Ini keputusan main voting, bukan putusan yang dilandasi kebenaran," katanya.

Tidak sampai situ, Panda juga akan melaporkan hakim karir di Tipikor ini kepada Mahkamah Agung. Ia pun mengaku senang bahwa perwakilan Komisi Yudisial dapat hadir di persidangan dan melihat sendiri kondisi di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta.

"Lebih aneh lagi dalam sidang pemeriksaan ada pertanyaan `Apa Panda terima?`. Dan tadi hakim mengulangi jawaban dari saksi ketika itu mengatakan `Panda terlibat soal peredaran`, peredaran apa tidak dijelaskan, apa narkoba atau apa," katanya.

Atas putusan dan sikap hakim tersebut Panda mengharapkan ke depan akan ada perubahan dalam Pengadilan Tipikor dan harus memperhatikan hak asasi seseorang.

Panda Nababan bersama terdakwa lainnya dari PDI Perjuangan yang divonis bersalah menerima suap atas pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004, yakni Angelina Andaris Patirasina, Mohammd Iqbal, dan Budiningsih.

Majelis hakim Tipikor ini menjatuhkan hukuman satu tahun lima bulan dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)
(T.V002/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011