Namun kami tegaskan hingga tidak ada ekspatriat yang dideportasi dari Batu Hijau,
Sumbawa Barat, NTB (ANTARA News) - Managemen PT Newmont Nusa Tenggara Batu Hijau Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, membantah informasi mengenai pemulangan paksa tujuh pekerja asing dari sejumlah negara yang bekerja di dua perusahaan subkontraktor karena menyalahi izin kerja.

Senior Spesialis Media Relation Newmont, Ruslan Ahmad, di Taliwang, Kamis, mengatakan, setiap pekerja asing yang bekerja di Batu Hijau telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Memang ada sedikit kesalahan administrasi dari kontraktor yang sedang kami perbaiki. Namun kami tegaskan hingga tidak ada ekspatriat yang dideportasi dari Batu Hijau," ujarnya.

Kasan mengakui memang dalam beberapa minggu ini, akan ada pekerja asing yang akan meinggalkan Batu Hijau karena proyek dan masa kerjanya telah berakhir. Keterangan ini sekaligus sebagai bantahan PT NNT atas informasi mengenai pelanggaran izin ketenagakerjaan yang dilakukan sub kontraktornya.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat Manawari mengatakan, tujuh pekerja asing yang bekerja di subkontraktot PT NNT melanggar IMTA.

Dua perusahaan sub kontraktor PTNNT, yakni PT ABB dan PT Petrosea diduga tidak melaporkan data pekerja asing kepada pemerintah dan kepolisian setempat.
(PSO231)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011