Jakarta (ANTARA News) - Setelah mengklaim sukses memberlakukan pembatasan jam operasional truk, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengujicoba pembatasan kendaraan berplat nomor ganjil genap di jalan-jalan arteri.

Pengaturan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap itu terutama akan diberlakukan terhadap kendaraan-kendaraan pribadi, bukan kendaraan komersil, kata siaran pers Ditlantas yang dipublikasikan di website Traffic Management Center baru-baru ini.

Uji coba tahap awal akan dilakukan di ruas jalan-jalan yang dilalui jalur bus Trans Jakarta.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Royke Lumowa, MM mengatakan, rencananya dua hari dalam setiap pekan yakni hari Senin dan Jumat akan diberlakukan pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil genap.

“Kepadatan Senin pagi dimulai dari Pukul 06:30 - 10:00 WIB sedangkan pada hari Jum'at Pukul 16:00 - 21:30 WIB, waktu tersebut padat kendaraan karena masyarakat sudah mulai melakukan aktifitasnya. Selain itu, banyak warga luar kota Jakarta yang hilir mudik keluar masuk Jakarta pada waktu tersebut" ujar Royke.

Selanjutnya pelaksanaannya sekitar satu bulan sebelum SEA Games atau sekitar pertengahan Oktober.

Dipilihnya hari Senin dan Jumat dalam ujicoba dikarenakan pada kedua hari tersebut lalu lintas di Ibukota  sangat padat khususnya pada Jam 06.30 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.30 WIB pada Jumat.

Menurut Royke, pengaturan itu meniru yang dilakukan di sejumlah negara seperti di Beijing, China maupun Eropa yang sukses meminimalisir kemacetan.

Selanjutnya tambah Royke selain Polantas nantinya berkerja lebih ekstra karena mengawasai nomor polisi-nomor polisi kendaraan yang melintas. Royke berharap ada perangkat elektronik untuk mengoptimalkan pengaturan itu.

Sistem ini dilakukan dengan melarang kendaraan bernomor polisi ganjil atau genap pada waktu-waktu tertentu. Ganjil-genap ini dilihat dari satu digit angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.

(S026/B010)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011