perlindungan TBS itu per dua minggu ada penetapan harga, tetapi dalam ketentuan ada insentif sebesar empat persen apabila buah yang diproduksi petani memenuhi kreteria seperti diatur Peraturan Menteri Pertanian tersebut.
Palembang  (ANTARA News) - Pihak perusahaan perkebunan harus melaksanakan peraturan Menteri Pertanian tahun 2005 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit, yakni mengenai pemberian insentif sebesar empat persen dari TBS kepada petani.

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Singgih Himawan menyampaikan itu usai rapat dengan perusahaan perkebunan, koperasi dan komisi II DPRD setempat di Palembang, Jumat.

Menurut dia, peraturan Menteri Pertanian No 395/KPTS/OT.140/11/2005 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit harus dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan di Sumsel.

"Sebenarnya di dalam perlindungan TBS itu per dua minggu ada penetapan harga, tetapi dalam ketentuan ada insentif sebesar empat persen apabila buah yang diproduksi petani memenuhi kreteria seperti diatur Peraturan Menteri Pertanian tersebut," katanya.

Ia mengatakan, harus menerapkan peraturan Menteri Pertanian itu sesuai dengan kreteria yang telah ditentukan.

Sementara itu pada rapat di Komisi II DPRD Sumsel, Ketua Forum Koperasi se-Palembaja, Ahmadi yang juga petani menyatakan, kalau mereka tidak mendapatkan insentif sebesar empat persen tersebut.

Jika dihitung insentif itu sekitar Rp75 ribu/ha/bulan dan mereka juga sudah memenuhi kreteria disortir seperti diatur dalam peraturan menteri tersebut, tuturnya.

Ia memaparkan, ada enam koperasi yang tergabung dalam forum koperasi itu dan bila dihitung totalnya sekitar Rp10 miliar.

Sementara GM Plasma PT Lonsum Sumatra Indonesia Tbk, Innatius Wiraharjo mengatakan, kalau mereka belum ada kesepakatan untuk melaksanakan peraturan menteri tersebut kepada para petani plasma.

Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Budiarto Marsul mengatakan, pada rapat dengan pihak perkebunan dan para petani itu belum ada kesepakatan.

Rapat akan dilanjutkan kembali untuk membahas hal itu bersama para direksi perusahaan tersebut, demikian wakil rakyat.

(KR-SUS)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011