Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Keriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggy Sudjana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pengusaha nasional Harry Tanoesoedibjo. "Status tersangka telah ditetapkan sejak pekan lalu dan mulai saat ini Eggy akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dan bukan lagi sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin. Harry Tanoesoedibjo merupakan bos dari tiga stasiun televisi swasta nasional dan pemilik harian "Seputar Indonesia". Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) mengatakan, Eggy Sudjana disangka melanggar pasal 310 KUHP tentang fitnah, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Eggy tidak ditahan. Tentang pertimbangan mengapa dia tidak di tahan, sepenuhnya menjadi wewenang penyidik," kata Ketut. Sebelumnya, Eggy Sudjana mengakui rumor yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang isu suap mobil Jaguar yang diberikan oleh pengusaha Harry Tannoesoedibjo kepada empat orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah tidak benar. Dalam pernyataan tertulisnya yang dibagikan wartawan di Gedung KPK, Rabu (11/1) lalu Eggy secara pribadi menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa enam saksi termasuk saksi pelapor, yakni pengusaha Harry Tanoesoedibjo, pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan saksi dari perusahaan yang mengimpor mobil Jaguar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006