untuk menjadi peserta pemilu 2014, partai politik harus melalui satu tahapan lagi, yakni verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum. Jadi meskipun 34 partai politik lolos verifikasi di Kemenkumham, tak otomatis lolos menjadi peserta pemilu 2014.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menyakini jumlah partai politik peserta pemilu 2014 tak akan sebanyak pemilu 2009.

"Meskipun MK memutuskan partai politik yang pernah ikut pemilu lalu tak perlu verifikasi secara administrasi badan hukum, bukan berarti semuanya bisa menjadi peserta pemilu 2014," kata Chairuman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Politisi Golkar itu menyatakan, "Untuk menjadi peserta pemilu 2014, partai politik harus melalui satu tahapan lagi, yakni verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum. Jadi meskipun 34 partai politik lolos verifikasi di Kemenkumham, tak otomatis lolos menjadi peserta pemilu 2014," ujar Chairuman.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo menyatakan, untuk penyederhanaan partai politik, maka akan dibuat aturan yang ketat.

"DPR RI tentunya akan membuat aturan dan persyaratan yang lebih berat. Misalnya akan dibuat aturan apakah partai yang lolos verifikasi administrasi badan hukum itu memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, memiliki kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan memiliki 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan," kata Arif.

Ia menambahkan, aturan yang ketat itu nantinya akan dimasukan dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR.

"KPU nantinya harus menggunakan rujukan UU Pemilu yang merupakan revisi UU 10/2008 untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai peserta pemilu," ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi II DPR RI lainnya, Malik Haramain menyebutkan, keputusan MK itu semakin mempermudah orang untuk mendirikan partai politik.

"Keputusan MK membuat longgar kepada orang untuk mendirikan partai politik," kata Malik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011