Bandung (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan tuntutan warga korban radiasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tidak wajar jika jaringan SUTET sudah ada terlebih dahulu dibanding permukiman. "Jika saja pembangunan SUTET sudah terlebih dahulu dilakukan kemudian menyusul pemukiman, tuntutan warga saya nilai tidak wajar", ujar Rachmat Witoelar di Bandung, Selasa. Dikatakan, dalam kasus ini terdapat dua permasalahan yang harus dilihat menyangkut pembangunannya, baik pembangunan SUTET maupun pembangunan pemukiman. Rachmat mengakui berdasarkan analisa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)terdapat beberapa aturan yang menyangkut pembangunan SUTET di tengah pemukiman penduduk. "Peraturan itu ada, kalau sekian derajat dari SUTET kan tidak boleh ada pemukiman. Dengan ketinggian 100 meter kalau tidak salah 45 derajat ke kanan dan ke kiri", katanya. Tetapi, lanjutnya, jika pembangunan SUTET tersebut dibangun menyusul setelah dibangunnya perumahan maka kompensasi harus diberikan. "SUTET itu sebenarnya masuk ke wilayah yang memang terkait dengan Lingkungan Hidup tetapi urusan ini merupakan urusan PLN dan ESDM. Jadi jangan disamaratakan karena akan membuat "confuse",katanya. Rachmat mengatakan sejak dahulu memang permasalahan ini sudah ada karena ketika SUTET telah dibangun di suatu tempat, kemudian ternyata ada yang membangun pemukiman di dalamnya. "Itu merupakan pelanggaran", ujarnya. "Jadi karena KLH tidak terlibat di dalam pembangunan SUTET maka KLH tidak perlu mengkaji ulang pembangunan SUTET. Kita serahkan saja Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral", ucapnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006