Jakarta (ANTARA news) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengatur mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO) secara elektronis atau online.

Penerapan mekamisme ini dilakukan dengan merevisi Peraturan IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor Ryantori Aziz di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, Bapepam-LK berencana mengatur mekanisme IPO secara online setelah terlebih dahulu akan melakukan diskusi dengan pelaku pasar.

"Ide IPO online perlu disikapi secara hati-hati karena hal itu merupakan suatu langkah baru di pasar modal," kata dia.

Ia mengatakan, IPO secara online memang merupakan terobosan dan langkah kreatif, namun proses tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan terkait penawaran umum.

Ia menambahkan, Bapepam-LK ke depannya akan mengundang pelaku pasar untuk meminta informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan IPO secara online.

"Jika Bapepam-LK menganggap bahwa proses IPO secara online memerlukan regulasi tersendiri, bisa saja ada revisi peraturan terkait," ujar dia.

Sementara dalam Peraturan IX.A.8 disebutkan Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Selain itu disebutkan juga masa penawaran awal merupakan ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran Efek.

Dijelaskan juga, penyampaian minat untuk membeli efek yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal tersebut bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu Efek.

Sebelumnnya, Bapepam-LK menunda proses penawaran IPO dari PT Visi Media Asia Tbk karena perusahaan menggunakan proses penawaran IPO secara online.

"Hal inilah yang menyebabkan Bapepam-LK harus menunda pemberian izin efektif. Proses IPO Visi Media Asia akhirnya ditunda dan diperkirakan akan dilangsungkan pada akhir September," kata Gonthor.(*)

(T.KR-ZMF/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011