Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuat aturan mengenai pencatatan dan perdagangan produk dana investasi real estate (DIRE) untuk melengkapi aturan yang sudah diterbitkan oleh Bapepam-LK.

"Sebenarnya kajiannya sudah lama dilakukan Bapepam-LK dan kami hanya menambah aturan pencatatan dan perdagangan untuk realisasinya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis.

Produk DIRE akan diperjualbelikan dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Menurut dia, Bapepam-LK sudah melakukan kajian sejak 2007 dan BEI mentargetkan aturan produk DIRE itu dapat selesai di awal 2013.

Ia mengatakan, Bapepam-LK sudah mengatur produk itu di dalam beberapa aturan seperti Peraturan Bapepam-LK No. IX.C.15 tentang Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran oleh DIRE berbentuk KIK dan Peraturan Bapepam-LK No. 16 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum oleh DIRE berbentuk KIK.

Selain itu, Peraturan Ketua Bapepam-LK No. IX.M.1. tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE berbentuk KIK dan Peraturan Bapepam-LK No. IX.M.2. tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif DIRE berbentuk KIK.

Ia mengemukakan PT Ciptadana Asset Management telah mengeluarkan produk DIRE dan menargetkan akan melakukan pencatatan perdananya di kuartal I 2013.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan produk DIRE di luar negeri dicatatkan dengan nama "real estate investment trust" (REITs) dan diharapkan dapat menjadi pilihan investasi yang mendorong industri properti dan real estate di Indonesia.

Ia menambahkan, aturan yang tengah diproses BEI itu akan memiliki beberapa daya tarik bagi investor dalam bertransaksi di produk DIRE karena tidak jauh berbeda dengan produk REITs yang diterapkan di negara lain seperti Singapura.

(KR-ZMF/A039)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012