Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Selasa, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa SMK XVII dan Pameran SMK Kementerian Pendidikan Nasional 2009, ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas dan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran SMK, sudah diserahkan ke Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Keempat tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas), Susilowati (Pejabat Pembuat Komitmen), Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan).

Dikatakan, tersangka tersebut sejak 12 Juli 2011 sampai 31 Juli 2011, dijadikan tahanan kota.

Ia menambahkan perbuatan dari para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula saat Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas mendapatkan dana sebesar Rp13,8 miliar untuk pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009.

Dari dana Rp13,8 miliar itu, Rp7,5 miliar dikontrakkan dengan PT Kirana Media Kreativisia dan Rp6,3 miliar ditangani sendiri oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dana Rp6,3 miliar tersebut, kata dia, dipotong oleh tersangka Al Azhar dengan sengaja direkayasa yang nilainya Rp1,49 miliar.

Dana Rp1,49 miliar itu digunakan secara pribadi oleh keempat tersangka tersebut.

Menurut perhitungan penyidik perbuatan tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Namun jumlah pasti kerugian negaranya itu, menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," katanya.(*)

(T.R021/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011