Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera tetap mengusulkan persyaratan "parliamentary threshold" pada angka tiga persen dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas politik nasional.

"Sikap PKS tetap konsisten mengusulkan `parliamentary threshold` pada angka tiga persen," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

"Parliamentary threshold" adalah ambang batas perolehan kursi di parlemen (DPR).

Menurut dia, usulan tiga persen adalah angka moderat karena sudah naik dari persyaratan "parliamentary threshold" pada Pemilu 2009 besar 2,5 persen, tapi tetap mengakomodasi keberadaan partai-partai politik di parlemen.

Kalau partai-partai politik besar mengusulkan persyaratan "parliamentary threshold" lima persen, menurut dia, belum bisa dilaksanakan pada pemilu 2014 karena akan mematikan sejumlah partai politik yang ada di parlemen saat ini.

"Perlu kesiapan dari partai politik dan masyarakat agar stabilitas politik nasional tetap terjaga," katanya.

Menurut dia, usulan persyaratan "parliamentary threshold" lima persen itu bagus untuk pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif tapi belum siap untuk partai-partai politik di parlemen.

Gagasan persyaratan "parliamentary threshold", menurut dia, hendaknya dilakukan secara bertahap yang mungkin baru bisa diterapkan pada pemilu 2019.

"Perlu peningkatan secara bertahap dan waktu lebih lama untujk mencapai persyaratan `parliamentary threshold` lima persen," katanya.

Menurut dia, DPR RI bisa saja menyepakati persyaratan "parliamentary threshold" sebesar lima persen tapi untuk diberlakukan pada pemilu 2019.

Sedangkan pada pemilu 2014, kata dia, masih diberlakukan persyaratan "parliamentary threshold" pada angka 3-3,5 persen.

Kalau PKS, kata dia, siap menghadapi kemungkinan angka "parliamentary threshold" hingga lima persen, tapi PKS ingin memilih mengusulkan angka tiga persen untuk menjaga stabilitas politik nasional agar tidak terjadi gejolak.

"Stabilitas politik nasional ini sangat bergantung pada keterwakilan masyarakat. Jika masyarakat merasa tidak ada ketidakterwakilannya, bisa menimbulkan gangguan stabilitas politik dan sosial," ujarnya.(*)
(T.R024/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011