Dumai (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring Development menyatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Riau yang menekan eksekutif untuk membayar lunas proyek bermasalah sama artinya memaksa pemerintah melawan hukum.

"Seperti yang kita ketahui, proyek air minum senilai Rp233 miliar sejauh ini telah melampui tenggang waktu yang diberikan bahkan telah jatuh tempo adendum," kata Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau, R Adnan di Dumai, Jumat.

Proyek pengerjaan air bersih berikut sarananya dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak atau "multiyears" tersebut sebelumnya ditangani oleh tiga rekanan, masing-masing yakni PT Nindiya Karya, PT Waskita Karya dan PT Adi Karya.

Ketiga perusahaan ini menangani satu proyek namun dengan porsi dan nilai kontrak yang berbeda, kondisi ini juga dinilai IMD telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesiapan proyek yang tidak tepat waktu, menurut Adnan, juga berpotensi mendatangkan kerugian besar baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang telah lama mendambakan realisasi proyek air bersih tersebut.

"Kondisi `kan` jelas, seharusnya perusahaan lah yang dikenai denda sesuai dengan ketentuan, bukan malah dibayarkan," ujarnya.

Adnan mengatakan, sejauh ini pola pikir dan sudut pandang para wakil rakyat di DPRD Dumai lebih mengutamakan hak namun tidak mengetahui kewajiban sehingga semua pernyataan terhadap eksekutif menjadi "salah kaprah".

"Tindakan dewan seharusnya memanggil ketiga perusahan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban dan bukan malah mengintervensi eksekutif. Karena jika proyek dibayarkan, maka bukan tidak mungkin pejabat pemerintah terkait akan terlibat kasus dugaan korupsi," katanya.

Seharusnya juga, kata Adnan, anggota DPRD Dumai mendorong pemerintah untuk menindak tegas perusahaan gagal tersebut bahkan mutusan kontrak sepihak.

"Sekarang ini banyak kejanggalan, dewan kenapa `ngotot` minta agar proyek ini dibayarkan, padahal jelas-jelas bermasalah," kata Adnan.

Desakan para anggota DPRD agar Pemerintah Kota Dumai segera membayarkan progres kerja proyek multiyears pengadaan instalasi air minum beralasan agar pemerintah terhindar dari denda keterlambatan atas pembayaran pengerjaan proyek yang telah diselesaikan.

Wakil Ketua DPRD Dumai Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah tiga kali menerima surat permintaan pembayaran oleh perusahaan pemegang proyek yang telah menyelesaikan pekerjaan sekitar 77,5 persen.

"Kita mengharapkan eksekutif segera membayarkannya agar terhindar dari denda keterlambatan yang ditaksir nilainya mencapai Rp25 miliar," kata Zainal. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011