Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya tetap mengikuti kasus dugaan suap dari Hakim Adhoc Tipikor Bandung, Imas kepada Hakim Mahkamah Agung.

"Komisi Yudisial (KY) menghormati azas praduga tak bersalah terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut akan menerima uang dari Hakim Imas, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," katanya di Jakarta, Minggu.

Bagi Imam Anshori Saleh, hal itu baru menurut pengakuan Imas yang disampaikan pengacaranya.

"Bisa saja itu pengakuan yang terdesak," ujar Komisioner KY itu.

Lain halnya, menurutnya, kalau uang itu sudah diserahkan atau ditransfer ke Hakim MA dan ada bukti-bukti yang kuat, pasti KY akan menindaklanjutinya.

Walaupun demikian, lanjutnya, jika kelak Hakim Imas bersikukuh ada janji kepada Hakim MA dan dia bisa menunjukkan bukti pernah ada kesepakatan, baik lewat telepon atau bertemu langsung, KY akan menelusuri.

"Itu sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim," katanya.

Ditanya kapan penelusuran akan dilakukan, Imam Anshori Salah mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu untuk melakukan pemeriksaan.

Imam Anshori Saleh mengatakna, jika itu sudah, nanti KY bisa meminjam BAP Imas dan saksi-saksinya (dari BAP).

"Sabar saja. Kayaknya `kok janggal, masak kasasi belum diajukan, sudah tahu siapa Hakim yang akan menangani. Dalam hal ini saya sependapat dengan Pak Hatta Ali, Jubir MA, logikanya `nggak `nyambung kalo ada suap terhadap orang yang belum tentu tangani perkara di MA," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, saat ini memang KY sedang konsentrasi menyelesaikan tahap akhir seleksi calon Hakim Agung.

"Karena itu tidak buru-buru tangani kasus yang belum jelas. Walaupun kami tetap melakukan pemantauan," pungkas Imam Anshori Saleh menjawab pertanyaan.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011