Jakarta (ANTARA News) - Pihak kejaksaan menyatakan berkas suami tersangka pembobol uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas Andhika sudah P21 sama dengan Viska dan Ismail (tersangka kasus Malinda lainnya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, rencananya Kamis (21/7) akan dilakukan penyerahan tahap dua atau barang bukti dan tersangka dari polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya dilaporkan, artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.

Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.

Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.

Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening. (*)
(T.R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011