Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan modus dan jumlah dana penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang ketua partai politik (parpol) berinisial AAA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Jumat, memaparkan modus yang dilakukan oleh AAA dalam melakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dengan cara menarik dana dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi-nya.

"Bahwa dana perseroan PT KKP ini, di dalam rekening PT KKP itu Direktur Utama adalah AAA. Sewaktu itu dia punya kewenangan untuk mengeluarkan dana, maka dana yang ada di PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, ia menyebutkan bahwa dana dari PT KKP itu dikeluarkan oleh AAA dan dikirim ke rekening pribadi, istri AAA dan ke tempat lain yang digunakan kepentingan pribadi.

"Ke rekening yang bersangkutan, dan ada yang masuk ke rekening istrinya, dan ada juga ke tempat lain," sebutnya.

Ia mengatakan bahwa jumlah total dana perusahaan PT KKP yang digelapkan oleh AAA sebanyak Rp34 miliar. "Sekitar Rp34 miliar sekian-sekian," jelasnya.
 
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)


Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dari kasus penggelapan dana perusahaan PT KKP itu akan bertambah, sebab pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus tersebut.

"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan akan gelar lagi untuk menetapkan tersangka-tersangka baru," ungkapnya.

Diketahui, Polresta Kendari telah menetapkan AAA sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pada Senin (8/5) lalu.

"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata Fitrayadi.

Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT KKP

"Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi.

Ia mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .

Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.

"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Porlesta Kendari.

"Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023