Kupang (ANTARA News) - Partai Golkar secara berjenjang di DPD II Kota Kupang hingga DPP di Jakarta, digugat Viktor Lerik, karena diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua (reposisi) dewan setempat, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

"Kita sudah daftarkan gugatan ke PN Kupang, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan partai Golkar secara berjenjang," kata Kuasa Hukum Viktor Lerik, Aleksande Frans, di Kupang, Kamis.

Aleksande Frans mengatakan, gugatan yang diajukan dengan nomor 128/PDT.G/2011/PN.KPG tersebut ditujukan kepada DPD II Golkar Kota Kupang, sebagai tergugat satu, DPD I Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tergugat dua, dan DPP Golkar selaku tergugat tiga.

Dasar gugatan yang diajukan, kata Aleks - sapaan Aleksander Frans - , adalah perbuatan melawan hukum yang telah dibuat oleh Partai Golkar mulai di setiap jenjangnya, terkait pemberhentian jabatan Ketua DPRD Kota Kupang periode 2009-2014 yang dipegang Viktor Lerik beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Partai Golkar di setiap tingkatannya, tidak menerapkan prosedur pemberhentian Viktor Lerik sebagai Ketua DPRD Kota Kupang, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan organisasi nomor 07, petunjuk pelaksana dan keputusan DPP Partai Golkar.

Dalam pasal 14 ketentuan organisasi tersebut, lanjut Aleks, diisyaratkan bahwa mekanisme pemberian sanksi organissi yang dikenakan oleh pimpinan Partai Golkar sesuai dengan tingkatannya, terhadap pelaku pelanggaran disiplin, harus dengan pemberian peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

Prosedur inilah yang belum dilakukan oleh Partai Golkar dalam setiap tingkatannya, sehingga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang telah merugikan Viktor Lerik.

"Klien saya Viktor Lerik belum pernah menerima surat peringatan tersebut. Ini kan telah melampaui aturan yang ada dan sangat merugikan klien saya," kata Aleks.

Sementara itu Ketua DPD II Golkar Kota Kupang, Daniel Adoe, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajuan Viktor Lerik melalui kuasa hukumnya.

Menurut Adoe yang juga Wali Kota Kupang itu, semua prosedur sudah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, termasuk aturan yang ada di internal Partai Golkar.

Dia menjelaskan, pergantian ketua DPRD Kota Kupang tidak sama seperti proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader partai di lembaga legislatif.

"Ini hanya reposisi, bukan PAW," kata Adoe.

Adoe mengatakan, DPD II Golkar Kota Kupang, hanya menjalankan keputusan DPP Partai Golkar tentang pemberhentian tersebut.

Selain itu lanjut dia, proses pemberhentian Viktor Lerik dari Ketua DPRD Kota Kupang itu atas rekomendasi musyawarah daerah luar biasa (musadalub) di DPD II Golkar Kota Kupang, dan selanjutnya dilakukan investigasi oleh tim dari DPP, DPD I NTT dan DPD II Golkar Kota Kupang.

"Prinsipnya semua sudah sesuai prosedur, sebagai kader partai di tingkat bawah, kita hanya mengamankan rekomendasi dari DPP," kata Adoe.

Viktor Lerik, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2009-2014, karena dinilai telah melanggar konstitusi partainya.

Anggota Fraksi Golkar itu diberhentikan dari jabatan selaku ketua oleh partainya melalui surat DPD II Golkar Kota Kupang, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPD II Golkar Kota Kupang Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Jhony Ballo dan Sekretaris Okto Putirulan.

Keputusan itu merujuk kepada surat DPP Partai Golkar yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Theo L Sambuaga dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham dengan nomor : B-208/GOLKAR/VI/2011, tertanggal 23 Juni 2011.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011