Cianjur (ANTARA News) - Puluhan orang luka-luka dan beberapa diantaranya terpaksa dilarikan ke RSU Cimacan, Cipanas, Cianjur, Jabar, Kamis, setelah terlibat bentrok dengan aparat gabungan.

Puluhan orang itu terlibat bentrok ketika juru sita Pengadilan Negeri Cianjur akan mengeksekusi Hotel Maras di Jalan Raya Cipanas.

Massa yang berusaha menghalangi petugas itu juga sempat melempari aparat yang berusaha memasuki hotel. Tindakan itu memicu aparat bertindak tegas sehingga bentrok tidak terelakan.

"Saat juru sita PN membacakan putusan, masa sudah mulai memancing anggota dengan melempar batu dan botol. Sejak pagi, kami sudah lakukan cara persuasif agar massa tidak menghalangi petugas dari PN Cianjur, namun tidak digubris," kata Kabag Ops Polres Cianjur Saipul Anwar.

Aparat yang akhirnya berhasil masuk kelokasi, secara membabi buta, memukuli massa yang berusaha lari menyelamatkan diri. Tanpa ampun aparat, menghabisi massa yang berhasil tertangkap.

Sebagai balasan puluhan massa sempat melakukan perlawanan, yang menyebabkan empat orang anggota kepolisian dari Polres dan Brimob Bogor yang ikut mengamankan proses eksekusi, babal belur, dihakimi massa.

Mendapati hal tersebut, aparat semakin beringas, tanpa pandang bulu baik anggota Polres dan Brimob, mengejar massa yang sempat bersembunyi di dalam kamar hotel. Bahkan aksi saling pukul, sempat terjadi antara aparat berseragam dengan aparat berpakaian preman.

Selama aksi terjadi jalur utama yang menghubungkan Cianjur, Bogor dan Jakarta, sempat lumpuh selama beberapa jam. Hingga akhirnya aparat berhasil memukul mundur massa yang menolak eksekusi.

Puluhan orang terpaksa diamankan ke Mapolres Cianjur dan belasan lainnya, terpaksa dilarikan ke RSU Cimacan, karena mengalami luka parah terkena amukan aparat.

Kapolres Cianjur AKBP Dadang Hartanto, membenarkan aksi tersebut. Pasalnya kata dia, aksi yang dilakukan pihaknya, sebagai upaya mengawal putusan hukum. Pihaknya terpancing dengan aksi anarkis yang dilakukan massa dari pihak yang kalah.

"Ini langkah mengawal putusan hukum. Kami hanya ikut mengamankan, putusan yang telah ditetapkan. Hal tersebut sesuai protav, jangan dikonotasikan sebagai langkah kekerasan," katanya.

Dia menjelaskan, dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan 50 orang dari massa yang menghalangi proses eksekusi. Polisi juga menyita barang bukti yang dipakai untuk melawan petugas, diantaranya batu, botol, puluhan senjata tajam dan bom Molotov.

"Di lokasi kami mengamankan puluhan senjata tajam berbagai jenis. Sedangkan senjata api yang disebut-sebut digunakan massa, tidak ada dna belum ditemukan. Saat ini mereka masih didata dan akan dibina karena sebagian kecil bukan warga Cianjur, alias masa bayaran," tandasnya.

(KR,FKR/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011