Jakarta (ANTARA) - Legislator Filipina menyetujui undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial menggunakan dengan nomor ponsel dan identitas resmi ketika membuat akun.

"Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang memberikan jalan untuk 'troll' dan serangan jahat lainnya berkembang pesat di era media sosial," kata senator Franklin Drilon, dikutip dari Reuters, Jumat.

Regulasi bernama "Subscriber Identity Module (SIM) Card Registration Act", undang-undang registrasi kartu SIM, sudah disetujui majelis rendah dan senat, akan diajukan ke presiden untuk disetujui.

"Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim daring agar mereka bisa menyerang siapa saja tanpa henti dan secara kejam," kata Drilon.

Undang-undang ini memuat sanksi penjara atau denda besar jika pengguna memberikan informasi palsu.

Belum jelas bagaimana platform media sosial bisa mendeteksi ketika nama atau nomor yang digunakan untuk membuat akun adalah asli atau palsu.

Facebook dan Twitter tidak berkomentar atas undang-undang baru di Filipina ini.

Tiga operator seluler Filipina menyambut undang-undang ini karena bisa membantu mengatasi kejahatan seperti penipuan lewat SMS dan penggelapan.

Filipina merupakan salah satu negara Asia yang memiliki populasi besar untuk penggunaan ponsel, 79 juta jiwa dari total 110 juta penduduk.

Penduduk Filipina juga terkenal aktif beraktivitas di dunia maya.

Baca juga: Jaga reputasi diri, tiga dari 10 pengguna medsos punya akun anonim

Baca juga: Telegram tambah sejumlah fitur, salah satunya admin anonim

Baca juga: Twitter akan hapus akun tidak aktif mulai Desember 2019

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022