Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa dan pemuda tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan melakukan demo di depan halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak evaluasi LSM Greenpeace dinilai telah melanggar undang-undang.

"HMI dan pemuda peduli kepada lingkungan meminta kepada Komisi I DPR RI memanggil petinggi-petinggi Greenpeace, jika perlu segera evaluasi Greenpeace di Indonesia," kata Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Selatan, Agus Arta ketika berorasi, Selasa.

Dalam unjuk rasa itu mereka menggunakan dua metro mini yang diparkir di depan gerbang Kompleks DPR RI.

Para pengunjuk rasa itu datang membawa sejumlah alat perangkat aksi seperti pengeras suara, bendera dan spanduk.

Pada beberapa spanduk itu tertulis kata "Awas Greenpeace penjajah baru, di danani uang dari Belanda", "Bekukan Greenpeace", "Stop kangkangi hukum/kedaulatan NKRI".

Selain melakukan orasi, mereka juga melakukan aksi pembakaran beberapa kertas dan spanduk bertuliskan Greenpeace.

Agus juga meminta kepada pemerintah untuk mewaspadai keberadaan Greenpeace di Indonesia, karena LSM asing itu menerapkan standar ganda dan data subyektif.

Menurutnya, Greenpeace terus melakukan provokasi kampanye lingkungan hidup di Indonesia dengan tema eksploitasi sumber daya alam seperti batubara, kelapa sawit, kakao dan beberapa sumberdaya alam lainnya.

Ditengah aksinya beberapa perwakilan mereka memasuki gedung DPR dalam upaya bertemu perwakilan anggota Komisi I DPR, namun upaya tersebut sia-sia mengingat para anggota DPR RI tengah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Daerah pada saat masa reses ini.

Oleh karena itu, mereka berjanji untuk kembali lagi ketika para anggota DPR RI telah selesai melakukukan Kunker ke Daerah.

Pada kesempatan terpisah, ketika dikomfirmasi, Juru kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya menyatakan seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami bukan organisasi ilegal," katanya.

Hikmat menegaskan, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju.

"Dalam melakukan upaya penyelamatan lingkungan, Greenpeace juga kerap menentang pemerintahan dan industri-industri besar multinasional," katanya.

Dia meminta semua pihak, termasuk masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas program dan kegiatan Greenpeace di situs www.greenpeace.org.(*)
(T.J004/K005) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011