Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung (CHA) ke DPR atau di bawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan.

"Kami hanya bisa menjalankan (meloloskan) 18 orang ke DPR," kata Ketua KY Eman Suparman, saat konfrensi pers di Jakarta, Senin.

Eman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA), yaitu 10 lowongan untuk mengisi hakim agung yang sesuai amanat UU.

Berdasarkan UU MA, kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang dan saat ini baru terisi 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung.

Eman juga mengatakan bahwa 18 calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR ini merupakan hasil seleksi tahap ketiga yang diikuti oleh 43 calon.

"Kami menghasilkan orang-orang yang menurut kami layak, yaitu memiliki integritas dan moral yang tinggi," kata Eman.

Ketua KY juga mengungkapka bahwa pimpinan DPR tidak mempersalahkan jumlah yang calon yang dikirimkan.

"Tapi anggota memperoalkan, karena prinsipnya integritas moral yang diutamakan," kata Eman.

Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan telah menerima calon hakim agung yang diserahkan oleh KY.

Menurut Priyo, calon hakim agung yang diserahkan ini akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPR.

Selanjutnya, katanya, akan menugaskan Komisi III untuk melakukan "fit and proper test" ke 18 calon hakim agung ini untuk diseleksi enam orang menjadi hakim agung.

Priyo juga mengatakan berdasarkan permintaan MA 10 hakim agung, maka teorinya harus mengirimkan 10 kali tiga, yaitu 30 orang calon.

"Tadi KY dengan mantap menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak cukup untuk mengirimkan standar persyaratan ketat yang diinginkan, sehingga tidak memungkinkan untuk memilih 30 calon hakim agung," kata Priyo.

Dia juga mengatakan bahwa DPR tidak ingin memaksakan untuk memenuhi jumlah calon yang diinginkan oleh MA.

"Kalau calon-calon yang ada dipaksakan, pasti nanti juga akan disoret oleh DPR," tegasnya.

Dengan demikian, kata Priyo, pihaknya akan memilih maksimal enam orang calon dari 18 calon yang kirim oleh KY.

Ke-18 calon hakim agung yang diserahkan ke DPR itu adalah:

1. Hj Husnaini A dari hakim karir kompetensi agama,

2. H Andi Samsan Nganro dari hakim karir kompetensi pidana,

3. Made Rawa Aryawan dari hakim karir kompetensi pidana,

4, Syafrinaldi dari non karir kompetensi perdata,

5. Sunarto dari hakim karir kompetensi perdata,

6. Rahmi Mulyati dari karir kompetensi perdata,

7. Mayjen TNI Burhan Dahlan dari karir kompetensi militer,

8. HM Hary Djatmiko dari non karir kompetensi TUN/Pajak,

9. Dewi Kania Sugiharti dari non karir kompetensi TUN/Pajak,

10. Muh Daming Sunusi dari karir kompetensi perdata,

11. Nurul Elmiyah dari non karir kompetensi perdata,

12. Heru Mulyono Ilwan dari karir kompetensi perdata,

13. Gayus Lumbuun dari non karir kompetensi pidana,

14. Suhadi dari karir kompetens pidana,

15. Muhammad Yamin Awie dari karir kompetensi agama,

16. Dudu Duswara Machmudin dari non karir kompeten pidana,

17. H Taqwaddin dari non karir kompetensi perdata,

18. Iing R Sodikin dari non karir kompetensi perdata.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011