Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali meningkatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya penanganan COVID-19 yang kasus penularannya mengalami peningkatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini kabupaten tersebut sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bersama dengan beberapa daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Untuk menekan agar kasus penyebaran COVID-19 ini agar tidak semakin meluas, kita akan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di dalam masyarakat, apalagi Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah menerapkan PPKM level 2," kata Akhmad.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong itu juga menjelaskan pihaknya kembali melakukan razia masker di kalangan masyarakat dan mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menularkan COVID-19. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Rejang Lebong juga diperkuat, termasuk di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), di tengah penerapan kebijakan PPKM Level 2 di kabupaten tersebut.

Dia menambahkan sejauh ini masih melakukan upaya persuasif jika masih ditemukan kerumunan massa, dengan melakukan pembubaran secara humanis. Pihaknya belum bisa memberikan sanksi administratif dan hanya berikan sanksi hukuman sosial. Hal itu dikarenakan masyarakat sudah terkena dampak dari pandemi sehingga jika dikenakan denda akan terasa berat.

Sementara itu, upaya penyekatan belum dilakukan dengan wilayah perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, maupun dengan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu, katanya.

Jika nantinya terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi dan ada instruksi dari Pemerintah pusat, maka upaya penyekatan di perbatasan akan diberlakukan.

Akhmad Rifai mengimbau seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 berupa 5M. Masyarakat juga diminta melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Kapolri minta PPKM mikro diaktifkan seiring lonjakan varian omicron

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022