Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di wilayah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong Syamsir, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami akan membuka posko pengaduan THR keagamaan. Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran Bupati Rejang Lebong tentang pembayaran THR untuk pekerja atau buruh yang ada di daerah ini," kata dia.

Baca juga: Disnaker Kota Cirebon buka posko pengaduan THR untuk pekerja

Dia menjelaskan posko pengaduan THR ini nantinya akan melayani pengaduan maupun konsultasi tentang pembayaran THR.

"Pendirian posko pengaduan THR tersebut untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi para pekerja/buruh di Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.

Menurut dia, pendirian posko pengaduan THR itu harus didasari oleh Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktu

"Posko pengaduan THR ini akan didirikan seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah hingga seminggu setelah lebaran," katanya.

Bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan terkait pembayaran THRZ, kata dia, selain bisa datang langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Rejang Lebong juga bisa melalui website Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Pemkot Bengkulu siapkan Rp47 miliar untuk THR Lebaran 2024 dan TPP ASN

Berdasarkan SE Menaker itu menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek). Kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024