THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya

Purbalingga (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Kami juga telah melayangkan Surat Edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Purbalingga," kata Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udhinugroho di Purbalingga, Senin.

Selain itu, kata dia, pihaknya pada hari Jumat (15/3) telah mengadakan pertemuan dengan pengurus Forum Komunikasi Human Resource dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga.

Ia mengatakan salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut berupa persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Kabupaten Purbalingga Yesu Dewayana Purba mengatakan pihaknya melakukan pemantauan secara langsung persiapan penyaluran THR Keagamaan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan di Purbalingga pada 18 Maret hingga 1 April.

Baca juga: Menaker segera terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Baca juga: Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 untuk dorong daya beli masyarakat

Menurut dia, pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan membayar THR Keagamaan kepada para pekerja sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5 persen," katanya di sela pemantauan.

Ia mengharapkan pemantauan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Baca juga: Mendagri imbau pemda segera selesaikan Perkada THR dan gaji ke-13
Baca juga: Pemerintah pastikan perangkat desa dan honorer tidak dapat THR
Baca juga: Menaker tegaskan THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024