Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu resmi membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 di Pulau Pramuka.

“Kehadiran posko ini bertujuan untuk memberi layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024, bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi,” kata Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, posko pengaduan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.

Wildan menegaskan, apabila ditemukan ada perusahaan yang bermasalah mengenai pemberian THR, maka akan diberi teguran.

Selanjutnya, dilakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja untuk mencarikan jalan keluar dari persoalan tersebut.

Baca juga: Jaksel buka posko pengaduan THR Idul Fitri

“Jika tetap juga tidak membayarkan maka kami akan berikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan,” kata dia.

Menurut Wildan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, lanjutnya pelaksanaan ini juga sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Ia menambahkan, selain dapat mengadukan permasalahan THR secara langsung, para pelapor bisa melapor via daring melalui laman pengaduan yang sudah disediakan jika posko pelayanan tidak buka atau libur.

"Mudah-mudahan di Kepulauan Seribu sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada permasalahan dengan pemberian THR," katanya.

Baca juga: PNS DKI Jakarta menjadi penerima THR tertinggi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024