tingkat vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah penyebaran virus
Jakarta (ANTARA) - Peneliti bidang Sosial The Indonesian Institute Nisaaul Muthiah mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas harus tetap memenuhi protokol kesehatan dan daftar periksa.
 

“Langkah untuk mengurangi kapasitas peserta didik menjadi 50 persen sudah tepat. Sebab, per 9 Februari 2022, terdapat 233,062 kasus COVID-19 aktif di Indonesia. Jumlah tersebut hampir 50 kali lipat dibanding angka kasus aktif per 1 Januari (4.399 kasus) saat PTM 100 persen akan mulai diselenggarakan di beberapa daerah, termasuk salah satunya di DKI Jakarta,” ujar Nisa di Jakarta, Jumat.

Begitu pula dengan perbandingan jumlah kasus baru COVID-19 antara awal Januari dengan saat ini. Per 3 Januari 2022, saat PTM 100 persen mulai dilaksanakan di beberapa daerah, kasus baru COVID-19 sebesar 265. Jumlah kasus baru tersebut kemudian terus bertambah hingga pada 7 Februari 2020 terdapat 26.121 kasus baru.

Bahkan per 7 Februari 2022, DKI Jakarta telah mencapai angka positivity rate sebesar 22,5 persen.
 

“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pernah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan aman dilakukan jika positivity rate suatu daerah telah berada di bawah lima persen. Sedangkan saat ini, positivity rate DKI Jakarta 22,5 persen, maka menunda PTM 100 persen dan berralih ke pembelajaran campuran saat ini adalah pilihan yang tepat,” kata Nisa.
 

Menurut Nisa, saat PTM 100 persen dilakukan beberapa waktu yang lalu, masih ada satuan pendidikan yang belum siap, baik itu pada daftar periksa yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, penerapan protokol kesehatan, maupun aspek lainnya.

Baca juga: Pembelajaran di sekolah disesuaikan dengan perkembangan COVID-19

Baca juga: Kemendikbudristek: Daerah dengan PPKM level dua dapat sesuaikan PTM

 

“Pada daftar periksa bagian poin ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan misalnya. Cadangan masker dan ketersediaan sarana cuci tanga pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer merupakan salah satu aspek yang harus disiapkan untuk memulai PTM terbatas.

Di DKI Jakarta, data dalam sekolah.data.kemdikbud.go.id menunjukkan bahwa baru 50,56 persen satuan pendidikan yang menyatakan ketersediaan masker cadangan, sementara 22,69 persen satuan pendidikan menyatakan tidak tersedianya perlengkapan tersebut, dan sisanya 26,74 persen belum memberi respon terkait ketersediaan perlengkapan tersebut.

Selain itu, masih ada 0,79 persen satuan pendidikan di DKI Jakarta yang menyatakan belum tersedianya CTPS atau hand sanitizer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belum semua satuan pendidikan di DKI Jakarta siap untuk melakukan PTM terbatas,” paparnya. 
 

Nisa juga menambahkan mengenai adanya temuan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses PTM terbatas menunjukkan lengahnya pengawasan dari satuan tugas penanganan COVID-19.
 

“Di masa seperti ini, tingkat vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah adanya penyebaran virus COVID-19 baik itu di lingkungan masyarakat secara umum maupun di lingkungan satuan pendidikan," ujarnya.

 Kemendikbud-Ristek, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lain perlu benar-benar mempersiapkan daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan agar satuan pendidikan tidak menjadi kluster penularan COVID-19, terang dia.

Baca juga: Rektor: Idealnya pelaksanaan PTM 100 persen dikelompokkan sesuai umur

Baca juga: Orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran untuk anak


 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022