Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan mengaudit laporan anggaran serta realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belanja dalam laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2021.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan interim dan PDTT yang dilakukan oleh pihaknya, terdapat beberapa permasalahan yang dapat memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2021.

Permasalahan tersebut antara lain 946 dari 2.224 item barang rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai, pengelolaan dan penatausahaan PNBP dari denda dan biaya tilang belum memadai, putusan inkrah belum dicatat sebagai penambah saldo uang pengganti dalam laporan keuangan, dan pertanggungjawaban belanja barang belum sesuai ketentuan Rp658,43 juta.

“BPK berharap agar Kejaksaan meningkatkan tindak lanjut rekomendasi untuk membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.

Sampai dengan semester II tahun 2021, tingkat tindak lanjut Kejaksaan yang telah sesuai rekomendasi mencapai 81,62 persen. BPK mengapresiasi pencapaian tindak lanjut rekomendasi tersebut.

“Opini atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Hendra saat bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST.) Burhanuddin beserta jajaran Kejaksaan dalam acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021 pada Jumat.

Akan tetapi, tutur ia melanjutkan, masih ditemukan permasalahan antara lain pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya belum tertib, serta pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti 11 berkas belum didukung salinan putusan pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan menyambut baik BPK melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021.

“Pemeriksaan BPK menjadi parameter pengelolaan keuangan negara. Bersyukur Kejaksaan mempertahankan opini WTP 5 tahun berturut-turut, hal ini berkat evaluasi dan bimbingan BPK. Terima kasih pada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK dan jajaran atas koreksi dan rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Dengan adanya pemeriksaan BPK, Kejaksaan termotivasi melakukan perbaikan untuk tata kelola keuangan yang lebih baik lagi.

Baca juga: KPK respons hasil audit BPK atas kinerja pencegahan
Baca juga: Serikat Karyawan minta BPK lakukan audit forensik Garuda Indonesia
Baca juga: Kemenhub dukung BPK audit transportasi berkelanjutan ramah lingkungan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022